Balige
Kamis tanggal 03 Mei 2018 Pengadilan Agama Balige menyelenggarakan sidang keliling yang dilaksanakan di Desa Pagar Gunung Kecamatan Nassau Kabupaten Toba Samosir.
Tepat pukul 07.00 Wib dengan mengendari kendaraan roda empat dan roda dua Tim petugas keliling yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige (Amrin Salim, S.Ag, MA) yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dalam sidang keliling untuk berangkat menuju lokasi sidang keliling. Dan sesampainya di perbatasan tim harus tukar mobil dengan warga Pagar Gunung, karena kondisi jalannya masih tanah kuning, berlumpur jika musim hujan tiba lebih kurang 20 Km.
Tim tiba dilokasi tepat pukul 12.45 Wib. Sriwati br Siregar, SH dengan dibantu Amirul Haq, SHI sebagai JSP mendata perkara yang akan disidangkan dan semua pihak sudah datang dan terdata. Menurut Sriwati br Siregar, SH selaku Panitera Pengganti, perkara yang akan disidangkan adalah perkara yang diperiksa tanggal 11 April, jadi sidang hari ini sebagai sidang pertama.
Tepat pukul 13.20 Wib, oleh Ketua Majelis sidang dibuka dan dinyatakan terbuka, Satu persatu para pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang. Sidang dinyatakan ditutup dan selesai pukul 17.20 WIB. Terlihat para pihak yang berperkara yaitu Pemohon I dan Pemohon II setelah pembacaan permohonanan isbat nikah dibacakan langsung dan dilakukan pengambilan sumpah guna dalam pembuktian dalam surat permohonannya.
“Alhamdulillah 11 perkara dapat disidangkan dan 5 perkara langsung putus” kata ketua majelis. Dari semua perkara yang disidangkan. Setelah petugas selesai melaksanakan shalat Ashar sekitar pukul 17.20 WIB dan tim petugas Sidang Keliling menuju kembali ke Kantor Pengadilan Agama Balige dan tiba di Kantor Pengadilan Agama Balige pukul 21.20 WIB.