Balige

2Pada hari ini Rabu tanggal 26 Oktober2016 aparatur Pengadilan Agama Balige kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Nassau Kabupaten Toba Samosir. Sidang Keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015.

3Bahwa Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Nassau khususnya Desa Cinta Damai merupakan daerah jauh dan sulit dijangkau karena tidak ada transportasi dari Desa tersebut untuk mencapai Kantor pengadilan Agama Balige yang terletak di Kota Balige, maka dipandang layak untuk meninjau lokasi sidang guna pelaksanaan sidang keliling ke Desa Cinta Damai dalam rangka peninjauan lokasi untuk mengadakan sidang keliling dengan menempuh jarak perjalanan hampir selama 4 jam, dengan cuaca yang mendukung dan Medan jalan yang rusak ditambah dengan tikungan dan jurang yang dalam, tapi dengan niat yang tulus dan ikhlas demi memudahkan para pencari keadilan mendapatkan bantuan proses hukum, sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.1 5 4

Media Sosial

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin s/d Kamis 

08.00 s/d 16.30 WIB

Jum'at  

08.00 s/d 17.00 WIB

 

Jam Istirahat

Senin s/d Kamis 

12.00 s/d 13.00 WIB

Jum'at  

11.30 s/d 13.00 WIB

 

TUTUP

Sabtu-Minggu & Libur Hari Besar