Balige | www.pa-balige.go.id
Panitera Pengadilan Agama Ballige, Sriwati Br Siregar, S.H. beserta Panitera Muda Hukum Khairul Azhar Siregar S.H., Bendahara Penerima Ulfa Adania A.Md.A.B., Jurusita Pengganti M.Adlika Ikhwan Nasution, S.H.I., Kasir, Septia Ningrum, A.Md.A.B., mengikuti bimbingan teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional bagi tenaga teknis Yustisial se-wilayah PTA Medan. Kegiatan Bimtek ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2375/PP.01.3/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. membuka secara resmi bimtek ini dan berterima kasih kepada Bapak Jordan, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I dan Ibu Siti Patimah Nasution, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang telah hadir sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan mengatakan pengembangan dan pengelolaan PNBP ini cukup penting dalam rangka pengembangan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama. “Kegiatan Bimtek ini sangat penting, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pejabat atau petugas di kepaniteraan maupun kesekretariatan dalam mengelola PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Ketua PTA Medan.
Selanjutnya Narasumber Siti Patimah Nasution menyampaikan bahwa latar belakang lahirnya Peraturan Meneri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ini adalah untuk percepatan realisasi belanja kementerian Negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak. Beliau juga menyampaikan bahwa bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus ASN tidak boleh yang tidak ASN.
KPTA Medan Menghimbau lima poin penting pada Bimtek kali ini antara lain :
- DARI DATA YANG DISAMPAIKAN TERNYATA ADA YANG TIDAK TERTIB DARI PROSES PENGADMINISTRASIAN.
- SBG BENTUK PENGELOLA KEUANGAN HARUS AKUNTABEL. DIHARAPKAN TIDAK ADA 1 RUPIAH PUN, PENGELOLAANNYA DILAKUKAN DENGAN AKUNTABEL.
- PNBP AKAN DITERIMA ULANG DALAM BENTUK PELAYANAN MASYARAKAT.
- BENDAHARA TIDAK BOLEH YANG BUKAN PNS. SEBAB ADA PERTANGGUNGJAWABAN TUNTUTAN GANTI RUGI JIKA ADA PENYELEWENGAN.
- AGAR MENGIKUTI BIMTEK DENGAN SEBAIK-BAIKNYA.
- SEMUA SATKER DIWAJIBKAN IKPA TRIWULAN IV TIDAK ADA YANG DI BAWAH 89%.( Tim Redaksi PA.Balige )