PA │Balige
Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 Panitera/Sekretaris PA Balige Drs. Ramli Nasution telah melaksanakan Eksekusi terhadap perkara Regno. 05/Pdt.G/2007/PA. Blg yang dibantu oleh 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat sesuai pasal 208 RBg/197 HIR serta dihadiri oleh aparat kemamanan baik dari kepolisian, Kepala Desa, dan BPN Toba Samosir yang dimulai jam 9.00 WIB s.d jam 14.00 WIB. Pelaksanaan Eksekusi diawali dengan kata sambutan oleh Panitera/Sekretaris PA Balige, yang dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Agama Balige serta menjelaskan isi dan maksud dari surat Penetapan tersebut yaitu menyatakan dan memberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan kepada saksi-saksi bahwa pelaksanaan Eksekusi terhadap sebidang tanah tersebut segera dilaksanakan.
Adapun yang akan Eksekusi sesuai dengan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PA Balige berupa sebidang tanah seluas 3.161 M2 dengan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Propinsi Sumatera Utara Kabupaten Toba Samosir, yang terletak di Kecamatan Balige Kelurahan Sibolahotang. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tampubolon. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan ke Hutabulu. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Kanne Tampubolon. Sebelah Barat dengan tanah Willem Tampubolon.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, sehingga Eksekusi tersebut terlaksana dengan optimal dengan memancangkan papan merek untuk bagian-bagian para pihak, dan selanjutnya penandatangan Berita Acara Eksekusi sekaligus ucapan terima kasih kepada para pihak dan seluruh yang hadir.